28 Februari 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang mengadakan siding atas banding yang diajukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada hasil keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi Publik (KIP). KIP memutuskan bahwa warga harus dapat mengakses informasi atas Hak Pakai (HP) 18, 105, 106 tanah yang menjadi sengketa sejak tahun 2015.

Sidang PTUN Semarang diiringi oleh aksi solidaritas yang dilakukan oleh Aliansi Warga Jebres Demangan dan beberapa organisasi seperti PMII Solo, PMII Unwahas Semarang, PMII UIN Walisongo, PMII Semarang, GMNI Solo, BEM UNS, BEM FP UNS, BEM Unwahas, dan Ikatan Mahasiswa Purwodadi-Grobongan. Pukul 09.00 massa aksi sudah mulai berdatangan ke Museum Ranggawarsita.

Foto oleh Taufiqulhidayat Khair / LPM NOVUM FH UNS

Pada pukul 10.00 sekitar 150 massa aksi melakukan long march dari Museum Ranggawarsita menuju PTUN Kota Semarang. Setibanya di lokasi, massa langsung membuka aksi dengan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan orasi-orasi dari perwakilan elemen mahasiswa. Hamzah Rosyid selaku koordinator aksi menjelaskan kedatangan teman-teman mahasiswa menuntut agar penegakan hukum berjalan adil. “Maksud kami datang agar prosesnya adil karena kami juga sudah berapa kali mencoba jalur selain PTUN ini, kita pernah ke DPRD, Walikota, Ombudsman tapi hasilnya nihil,” tambah Hamzah.

Hamzah menambahkan tujuan menggeruduk PTUN Kota Semarang jelas agar PTUN menolak banding dari BPN yang beranggapan bahwa warga ingin mendapatkan warkah tanah Jebres Demangan. “Warga hanya ingin melihat letak dan batas mereka tinggal melalui salinan peta HP 18, 105, dan 106,” jelas Hamzah. Warkah tanah sendiri adalah dokumen yang juga merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah.

Foto oleh Taufiqulhidayat Khair / LPM NOVUM FH UNS

Menurut penuturan Zalhairi salah satu Aliansi Warga Jebres Demangan ada beberapa kejanggalan dalam keberjalanan kasus tanah sengketa ini.“Janggalnya ketika sidang dimulai tanpa ada pihak pemohon (BPN) dan termohon (Paguyuban Jebres Demangan) tiba-tiba kita masuk sudah ada hasil sidangyang mengabulkan permohonan dari BPN, di samping itu dasar permohonan yang diajukan BPN juga mengada-ada karena kami sama sekali tidak meminta warkah tanah kepada BPN.” Reporter LPM Novum pun tidak dapat meminta konfirmasi kepada pihak BPN disebabkan BPN tidak hadir pada hari persidangan.

Sekitar pukul 10.30 WIB sidang selesai. PTUN menerima permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, membatalkan Putusan Komisi Informasi Publik, memerintahkan Badan Publik menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh warga Jebres Demangan, dan menghukum warga Jebres Demangan membayar biaya perkara sebesar Rp656.000,00.Pukul 12.00 WIB massa aksi kembali melakukan long march kembali ke Museum Ranggawarsita. Di tengah perjalanan massa aksi memblokade jalan Abdul Rahman Saleh Kota Semarang, hal ini adalah buntut kekecewaan mereka atas hasil putusan PTUN. (Taufiqulhidayat Khair)

Foto oleh Taufiqulhidayat Khair / LPM NOVUM FH UNS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *