
Rabu 19 Desember 2018, menjadi hari di mana pupusnya harapan warga Kentingan Baru untuk menempati lahan yang mereka tinggali selama kurang lebih 18 tahun. Sebanyak 325 Aparat gabungan dari Kepolisian sektor Jebres dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turun untuk mengamankan aksi penggusuran. Penggusuran yang merupakan inisiasi dari pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan lanjutan dari penggusuran yang terjadi pada 6 Desember lalu.
Ada dua hal yang disayangkan oleh warga Kentingan Baru terkait penggusuran kali ini, yaitu tentang tali asih atau kompensasi dan juga pemberitahuan mengenai kapan pastinya warga digusur. Kompensasi memang telah dijanjikan dari pihak pemilik SHM kepada warga yang terkena dampak penggusuran.Akan tetapi, sampai berita ini ditulis masih banyak warga yang belum mendapatkan kompensasi tersebut. “Belum ada sepersen pun mas, memang ada katanya warga yang di depan dapat 20 Juta tapi itupun masih denger-denger, tapi kalau saya dan keluarga belum ada,” Ujar Munawir warga Kentingan Baru tepat di depan rumahnya yang telah runtuh.


Pemberitahuan mengenai kapan waktu penggusuran juga perlu diperhatikan, karena nyatanya hanya ada desas-desus mengenai kapan tepatnya warga akan digusur. Hal itu mengakibatkan persiapan warga terkait penggusuran seperti evakuasi barang menjadi kalang kabut, meskipun evakuasi barang dibantu oleh relawan yang didatangkan oleh pemilik SHM. “Sama sekali tidak ada pemberitahuan tiba-tiba mereka menyerang, pusing saya mas mau tidur di mana nanti malam,” Ungkap Wisnu pemilik toko kelontong yang juga tanahnya sudah rata dengan tanah.
Akan tetapi, Pihak Satpol PP memiliki pandangan yang berbeda terkait pemberitahuan penggusuran ini. Agus Sis Wuryanto, selaku Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengatakan warga tidak perlu lagi diberitahu terkait hal ini karena sudah pernah terjadi pertemuan antara perwakilan dari pemilik SHM dan perwakilan dari warga terdampak. “Saya kira sudah dilakukan mediasi, dan penggusuran inikan memang hak dari pengacara pemilik SHM bukan ranah kami untuk memberitahu,” Tambah Agus.

Nasi sudah menjadi bubur, eksekusi pun sudah dilaksanakan. Kentingan Baru telah rata dengan tanah. Warga hanya bisa melihat bangunan yang dulunya mereka tempati menjadi reruntuhan.Sekarang patut dinantikan apa langkah selanjutnya. Kompensasi tetap menjadi jalan yang paling bijak dan diharapkan oleh semua warga yang tergusur. (Uppi)

Kentingan baru belum selesai mbak/mas, kami yaitu saya (ahli waris) dan warga masih semangat untuk meneruskan permasalahan ini sampai kapan pun. Saat ini kami sedang Gugat Walikota dan Polres Surakarta ke PTUN .Mereka yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat di tanah seluas 15.00 m2 atau kentingan baru tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikannya.